DUA PEKAN DIBUKA, BERIKUT DATA ADUAN MASYARAKAT DI BAWASLU PANGKEP
|
Illustrasi : Spanduk posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangkep\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan identitas pada pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan perwakilan daerah (DPD) yang dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masih sepih pengunjung (Rabu, 25/01/2023).
\n\n\n\nTercatat hingga hari ini baru 1 (satu) aduan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sejak pembukaan Posko pengaduan masyarakat pada tanggal 11 januari 2023 lalu.
\n\n\n\nMenindaklanjuti aduan yang diterima, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meneruskan data aduan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya.
\n\n\n\nUntuk itu, bagi masyarakat yang merasa data dan identitasnya dicatut sebagai pendukung salah satu calon perseorangan anggota DPD, dapat melaporkan secara langsung ke posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jl. Sultan Hasanuddin Poros Makassar – Pare Pare, Kelurahan Paddoang – Doangan, Pangkajene atau dapat melakukan pengaduan secara online dengan mengkses : s.id/BawasluPangkep
\n\n\n\nSebagai informasi, pendirian posko yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya surat instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
\n"