GELAR RAPAT RUTIN, BAWASLU PANGKEP DORONG MoU DENGAN PEMDA TERKAIT PENDIDIKAN POLITIK
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat internal pada Rabu (24/09/2025) di Kantor Bawaslu Pangkep, Jl. H. Moh. Arsyad. B, Pangkajene.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam, Koordinator Sekretariat Tri Kasmir, beserta BPP dan staf sekretariat Bawaslu Pangkep. Agenda utama yang dibahas adalah penguatan dasar hukum dalam pelaksanaan pendidikan politik serta arah kerjasama antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pangkep menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih telah diatur dalam Pasal 434 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
“Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih merupakan amanat undang-undang yang harus ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pada Pemilu,” ujar Samsir Salam.
Lebih lanjut, Samsir menyampaikan bahwa Piagam Kesepahaman antara Bawaslu dan Pemda Pangkep tidak bisa dijadikan dasar hukum kerjasama. Menurutnya, diperlukan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan formal, apalagi keterbatasan anggaran baik di Bawaslu maupun Pemda menjadi tantangan tersendiri.
“Piagam Kesepahaman tidak cukup dijadikan landasan. Kita perlu membuat MoU, kemudian dikoordinasikan dengan Kesbangpol agar jelas secara hukum. Hal ini penting karena baik Pemda maupun Bawaslu tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi dan pendidikan politik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini perlu menjadi bahan diskusi bersama seluruh pihak terkait, sehingga ada langkah konkret yang dapat ditempuh untuk memperkuat dasar hukum kerjasama kelembagaan.
Rapat internal ini menjadi momentum konsolidasi jajaran Bawaslu Pangkep untuk memastikan strategi kelembagaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan mendukung peningkatan partisipasi politik masyarakat.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep