HADIRI SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARPOL, YULIANTO TEKANKAN 4 HAL INI
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pangkep, Jl. Dg. Bonto, Pangkajene (Kamis, 18/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Pangkep Saiful Mujib, Anggota KPU Kabupaten Pangkep Hasanuddin G. Kuna, perwakilan partai politik se-Kabupaten Pangkep, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutannya, Saiful Mujib menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan kegiatan KPU yang dilaksanakan di luar tahapan pemilu. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana bagi partai politik untuk memperbarui data apabila terdapat perubahan.
“Jika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap tiga bulan, maka pemutakhiran data partai politik dilakukan setiap enam bulan sekali. Kegiatan ini untuk mengingatkan partai politik, ada peluang untuk perbaikan data,ada ruang bagi partai politik untuk memperbaiki apabila terdapat perubahan data, seperti data keanggotaan dan alamat kantor, dan disampaikan melalui pimpinan parpol di tingkat pusat”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Yulianto Ardiwinata menyampaikan empat hal penting yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam pemutakhiran data melalui SIPOL.
"Ada 4 (empat) indikator utama yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data partai politik ini, pertama mengenai kepengurusan, setiap akhir periode pasti akan berganti, dan ini harus terus diupdate, ini penting untuk partai politik melakukan updating yang dapat memudahkah partai politik dalam melakukan pendaftaran parpol dalam pemilu mendatang", katanya.
"kedua mengenai keterwakilan perempuan, ini sangat penting bapak/ibu apalagi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-XXIV/2026 DEMI ketika tidak terpenuhi akan digugurkan sebagai peserta pemilu, ketiga mengenai keanggotaan, hal ini sekaitan dengan penambahan, perbaikan, atau penghapusan data anggota, kami juga akan melakukan pengecekan secara berkala jangan sampai ada ASN yang masuk didalam keanggotaan partai politik" jelas Yulianto.
"Yang terakhir mengenai domisili kantor partai politik, ini juga menjadi perhatian, masih banyak parpol yang belum memiliki kantor permanen, hal tersebut menyulitkan kami dalam melakukan sosialisasi maupun verifikasi faktual" tambahnya.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep