[INFOGRAFIS] 8 PARTAI POLITIK YANG LOLOS KE DPR RI
|
Foto gedung DPR RI\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Partai politik peserta pemilu harus memenuhi minimal 4% dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
\n\n\n\nBerdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terhadap perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 wilayah luar negeri (Rabu, 20/03/2024), hanya terdapat 8 (delapan) partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
\n\n\n\nBerikut infografis perolehan suara delapan partai politik yang lolos ke DPR RI :
\n\n\n\n
\n"