INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA, BAWASLU PANGKEP GELAR RAPAT PENGELOLAAN BMN
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep, Jalan Moh. Arsyad B, Pangkajene, (Rabu, 22/07/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Andi Hikmawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Yulianto Ardiwinata, serta Plt. Koordinator dan staf Sekretariat Bawaslu Pangkep.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang berada di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pangkep.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga dan merawat fasilitas yang digunakan dalam menunjang pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Mohon dijaga fasilitas atau barang milik negara yang digunakan, karena seluruh aset tersebut merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Samsir.
Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS Yulianto Ardiwinata menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang baik karena berkaitan dengan aspek hukum dan pertanggungjawaban lembaga.
“Kegiatan ini mempunyai dampak hukum ke depannya karena membahas aset atau barang milik negara. BMN akan terus dicari keberadaan fisiknya ketika ada pemeriksaan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelas Yulianto.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi HPPH Andi Hikmawati meminta agar seluruh pihak terkait terus melakukan koordinasi terkait aset yang masa inventarisasinya akan berakhir.
“Mohon untuk dikoordinasikan ke Bawaslu Provinsi mengenai BMN yang sudah akan melewati masa inventarisasinya agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep