JADI PEMBICARA DI HADAPAN PKD SE-KECAMATAN LIUKANG TANGAYA, INI YANG DISAMPAIKAN YULIANTO
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata hadir pada kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Liukang Tangaya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Rabu, 04/09/2024).
Dalam kesempatannya, ia menyampaikan Terminologi Pengawas Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, ia menerangkan bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media" katanya.
"Penindakan adalah mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan maupun sengketa pemilihan" lanjutnya di hadapan Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Liukang Tangaya beserta jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya.
Sebelum menutup materinya, Yulianto mengingatkan kembali Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di kegiatan tersebut.
Penulis & Photo : Zulkifli