Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PHPKADA, BAWASLU PANGKEP GELAR ASISTENSI KETERANGAN TERTULIS

IMG-20241228-WA0001.jpg

Bawaslu Pangkep saat melakukan asistensi keterangan tertulis di Bawaslu RI

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama jajaran staf sekretariat melakukan asistensi penyusunan keterangan tertulis, dalam rangka menghadapi perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.

Asistensi tersebut dilakukan di Millenium Hotel, Jakarta pada tanggal 21 s/d 31 Desember 2024 mendatang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, dalam kesempatannya ia mengharapkan penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 (PHP) di MK bisa sukses seperti di Pemilu 2024. Dia mengungkapkan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu, di mana Bawaslu banyak membantu serta bekerja baik.

"Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya tapi cara kita menjawab hakim MK," seru Lolly kepada 35 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta (Jum'at, 27/12/2024).

"Kita punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik," imbuh dia.

IMG-20241228-WA0002.jpg

Lolly menyebutkan keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi Bawaslu. Dia meminta untuk terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa.  Dia mengatakan saat ini momen yang tepat untuk menunjukan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

"Senjata kita (pengawas pemilu) hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu kita tampilkan apa adanya, dalil pemohon kita tidak menarasikan, tapi mendeskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan," papar dia.

Untuk diketahui, Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep / Humas Bawaslu RI
Foto : Amriyati Hafid, S.H