KENALI DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan dihadapkan oleh dua jenis surat suara di TPS, yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Berikut Desain surat suara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Tahun 2024 :
Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kategori 2 dicetak dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon, dicetak menggunakan bahan kertas HVS 80 gram, memiliki pengaman atau tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi, serta memiliki warna penanda Merah Maroon.
Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kategori 3 diceta dengan ukuran 27x23 xm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon, dicetak menggunakan bahan kertas HVS 80 gram, memiliki pengaman atau tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi, serta memiliki warna penanda Biru Muda.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep