KETUA BAWASLU PANGKEP DORONG PENGUATAN LARANGAN POLITIK UANG DALAM RANPERDA PEMILIHAN KEPALA DESA
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Samsir Salam, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep (Senin, 20/07/2026).
Dalam forum tersebut, Samsir menyoroti pentingnya penguatan regulasi salah satunya terkait pencegahan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menurutnya, ketentuan mengenai larangan politik uang perlu dirumuskan secara lebih tegas dan tidak hanya dibatasi pada masa kampanye.
“Kenapa kita tidak berani menambahkan hal-hal lain, seperti misalnya larangan melakukan politik uang, itu hanya dilakukan pada masa kampanye, jadi jika bukan kampanye berarti boleh membagikan uang?” ujar Samsir.
Ia menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, berbagai upaya sosialisasi dan pendidikan politik terus dilakukan oleh jajarannya untuk membangun kesadaran masyarakat agar menolak praktik politik uang. Namun berbeda ketika pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Kami setengah mati melakukan sosialisasi tolak politik uang pada Pemilu dan Pemilihan, tetapi pada Pilkades praktik seperti itu dilakukan secara jor-joran” tegasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin tersebut juga menyinggung mengenai potensi sengketa dalam Pilkades. Menurutnya, perlu diperjelas mengenai faktor apa saja yang bisa menimbulkan sengketa.
Selain Bawaslu, FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep Dzulfadli, Plt. Ketua KPU Pangkep Saiful Mujib, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep, serta perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Inspektorat, Camat, Perangkat Desa, APDESI, PABPDSI, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi kepemudaan, dan media, serta menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Guru Besar Universitas Hasanuddin Anwar Borahima, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fajrurrahman Jurdi, serta Analis Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep