KETUA BAWASLU PANGKEP HADIRI RAPAT TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN, INI YANG DIPAPARKAN
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep saat menghadiri Rapat tindaklanjut penanganan pelanggaran di Ruang Rapat Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin\n\n\n\nJakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menghadiri Rapat tindak lanjut penanganan pelanggaran bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu RI, Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat (Jum’at/03/12/2021).
\n\n\n\nDalam kegiatan tersebut, Samsir Salam menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu khususnya kendala Geografis di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dimana terdapat 4 (empat) Kecamatan yang berada di Wilayah Kepulauan yaitu Kecamatan Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara, Liukang Tangaya dan Liukang Kalmas. Dimana Kecamatan Liukang Tangaya dan Kecamatan Kalmas merupakan Kecamatan terjauh yang berbatasan langsung dengan Lombok, Jawa Timur dan Kalimantan.
\n\n\n\n“Untuk sampai di dua Wilayah Kecamatan tersebut, dibutuhkan waktu kurang lebih 24 (Dua Puluh Empat) jam perjalanan, serta jarak dari satu Desa di Wilayah tersebut membutuhkan perjalanan kurang lebih 10 (Sepuluh) jam, selain itu kurangnya fasilitas jaringan telekomunikasi di Wilayah tersebut menyulitkan penyampaian informasi secara tepat waktu, meski demikian Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 telah melakukan penanganan pelanggaran yaitu pelanggaran Administrasi Pemilihan (Pemilihan Suara Ulang) di Kecamatan Liukang Tangaya” jelasnya.
\n\n\n\nUntuk diketahui, Rapat Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara luring dan daring.
\n\n\n\n
\n\n\n\n
\n"