Lompat ke isi utama

Berita

KOORDIV HPPH BAWASLU PANGKEP GELAR KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DESA MANAKKU

76058eab-f633-4ec7-b5a9-076b909f62bd.jpg

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Pangkep saat melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Manakku

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati selalu koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Manakku, Kecamatan Labakkang.

‎Koordinasi tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah dilaksanakan antara Bawaslu Kabupaten Pangkep dan pemerintah Desa Manakku terkait pendidikan demokrasi kepada masyarakat setempat.

‎Selain itu, koordinasi juga dimaksudkan agar pelaksanaan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU dapat diawasi dengan baik oleh pemerintah desa dan masyarakat demi menjaga hak konstitusi dari masyarakat itu sendiri.

‎"Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain melakukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan olehnya itu Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kelurahan desa nantinya" ujar wanita yang akrab di sapa Hikmah (Jumat, 13 Juni 2025).

‎Partisipasi masyarakat juga menjadi target prioritas dari Bawaslu Kabupaten Pangkep demi terwujudnya suasan yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Penulis dan Foto : Wahyudi Edrawan

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep