Lompat ke isi utama

Berita

KOORDIV PPPS BAWASLU PANGKEP URAI PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN DIHADAPAN PANWASLU KECAMATAN

KOORDIV PPPS BAWASLU PANGKEP URAI PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN DIHADAPAN PANWASLU KECAMATAN
\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan H. Mustafa saat membawakan materi pada kegiatan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran Pengawas Pemilu ditingkat Ad-Hoc mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Bawaslu RI pada 11 Oktober 2022 lalu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan H. Mustafa mengurai beberapa hal mengenai perbawaslu tersebut.

\n\n\n\n

Beberapa hal yang diurai oleh H. Mustafa Dalam materi penanganan temuan dan laporan yang ia bawakan pada kegiatan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad-hoc yang digelar di Santikan Hotel Makassar (Rabu, 16/11/2022) diantaranya mengenai temuan, informasi awal, penyampaian dan penerimaan laporan, syarat formal dan materiel laporan, kajian awal, klarifikasi dan kajian akhir.

\n\n\n\n

Dirinya mendorong jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mempelajari mengenai Perbawaslu 7 Tahun 2022.

\n\n\n\n

“Saya harap teman – teman dapat mempelajari mengenai penanganan temuan dan laporan di Perbawaslu 7 Tahun 2022”, ungkapnya dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

\n\n\n\n\n"