MENGENAL BERBAGAI MACAM BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan kampanye telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu, dalam pelaksanaan kampanye, Partai politik/gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat.
Berdasarkan pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan, bahan kampanye dapat disebar kepada masyarakat pada beberapa kegiatan seperti : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tempat umum.
Adapun beberapa jenis bahan kampanye meliputi :
Selebaran
Brosur
Pamflet
Brosur
Pakaian
Penutup kepala
Alat makan/minum
Kalender
Kartu nama;
Pin
Alat tulis
Payung
Stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau
Atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 38 ayat (2) PKPU 13 Tahun 2024, setiap bahan kampanye memiliki nilai paling banyak Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau harga yang wajar.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep