Lompat ke isi utama

Berita

MENGENAL BERBAGAI MACAM BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN

WhatsApp Image 2024-10-03 at 09.54.02.jpeg

Illustrasi bahan kampanye

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan kampanye telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu, dalam pelaksanaan kampanye, Partai politik/gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat.

Berdasarkan pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan, bahan kampanye dapat disebar kepada masyarakat pada beberapa kegiatan seperti : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau tempat umum.

Adapun beberapa jenis bahan kampanye meliputi :

  • Selebaran

  • Brosur

  • Pamflet

  • Brosur

  • Pakaian

  • Penutup kepala

  • Alat makan/minum

  • Kalender

  • Kartu nama;

  • Pin

  • Alat tulis

  • Payung

  • Stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau 

  • Atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 38 ayat (2) PKPU 13 Tahun 2024, setiap bahan kampanye memiliki nilai paling banyak Rp.100.000,- (sertaus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau harga yang wajar.

 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep