NAMA TERDAFTAR DI SIPOL, SEPASANG SUAMI ISTRI DATANGI KANTOR BAWASLU PANGKEP
|
Illustrasi : Kartu Identitas / Kartu Tanda Penduduk\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sepasang suami istri mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Jl. Sultan Hasanuddin Poros Makassar – Pare Pare, Pangkajene (Kamis, 25/08/2022) lalu.
\n\n\n\nKedatangannya dalam rangka menyampaikan aduan terkait adanya pencatutan identitas pribadi keduanya oleh partai politik di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai pengurus di salah satu partai politik (Parpol).
\n\n\n\nSebelumnya sepasang suami istri yang beralamat di Pulau Sabutung Desa Mattiro Kanja Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik setelah melihat adanya informasi dari Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang beredar di media sosial tentang imbauan untuk memastikan data pribadi tidak dicatut oleh partai politik.
\n\n\n\nNamun keduanya mendapati nama dan NIKnya terdaftar sebagai pengurus parpol di partai yang sama, sehingga memutuskan untuk mendatangi Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu yang telah disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengajukan aduan keberatan.
\n\n\n\nMenindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan aduan masyarakat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 198/PM.04/K.SN-13/08/2022 tanggal 25 agustus 2022 dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tentang aduan tersebut.
\n\n\n\nSelain menyampaikan aduan di PAM Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara langsung ke KPU dengan cara mengirimkan form tanggapan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
\n"