Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN REKOMENDASI BKN DITINDAKLANJUTI, KOORDIV PPPS GELAR KOORDINASI DENGAN KEPALA BKPSDM PANGKEP

IMG-20250617-WA0018.jpg

Koordiv PPPS Bawaslu Pangkep Yulianto Ardiwinata saat berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Salah satu tupoksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017  selain melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu diantaranya adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulianto Ardiwinata, berkoordinasi secara intensif dengan Kepala BKPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Fharmawaty, dalam rangka memastikan diimplementasikannya tindak lanjut surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

"Kami berkoordinasi dengan kepala BKPSDM, sebagai tindak lanjut surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara" ungkapnya pasca melakukan koordinasi di Kantor BKPSDM Pangkep (Selasa, 17/06/2025).

IMG-20250617-WA0021.jpg



‎Yulianto menyebut, koordinasi yang dilakukan dengan kepala BKPSDM Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bertujuan untuk memantau, mengawasi dan memastikan langkah penanganan pelanggaran netralitas ASN pasca pemilu dan pilkada terlaksana di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penulis dan Foto : Yulianto Ardiwinata

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep