Lompat ke isi utama

Berita

PERUBAHAN JAM KERJA BAWASLU PANGKEP PADA BULAN RAMADHAN 1446 H

Jam kerja

Illustrasi perubahan jam kerja Bawaslu selama Ramadhan 1446 H

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jam kerja pada bulan ramadhan 1446 Hijrian bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota (Senin, 03/03/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadhan, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana SE Nomor 10 Tahun 2025 diantaranya :

  1. Penyesuaian jam kerja pegawai : 
    1. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.00

      Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30

    2.  Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30

      Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30

  2. Jam kerja sebagaimana angka (1) disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing - masing
  3. Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H tetap memperhatikan surat edaran Bawaslu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Bawaslu dalam rangka efisiensi anggaran tahun 2025.

 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep