SIAPA SAJA SUBJEK YANG DIAWASI PENGAWAS TPS DI TPS?
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari tahap persiapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPPS.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, para PTPS mengawasi beberapa pihak di TPS, berikut beberapa subjek yang diawasi oleh Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan di TPS :
Petugas KPPS, merupakan kelompok beranggotakan 7 (tujuh) orang yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS
Saksi - Saksi, yaitu orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah
Pemilih, merupakan warga negara indonesia yang sudah genap berumum 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan.
Pemantau Pemilihan, adalah orang peroranhg, kelompok atau organisasi yang melakukan pemantauan proses pelaksanaan pemilihan secara mandiri dan sukarela, pemantau pemilihan diakreditasi oleh KPU.
Petugas Ketertiban, yaitu petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menanganani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep