SIMAK BEBERAPA LARANGAN KAMPANYE BERIKUT INI
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 telah memasuki tahapan kampanye sejak 25 September 2024 lalu, dan akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang.
Dalam melaksanakan kampanye pemlihan, terdapat beberapa larangan bagi pasangan calon sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut larangan dalam kampanye :
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye, dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
Sebagai informasi, atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep