SOSIALISASI DI MATTIRO LABANGENG, ANDI HIKMAWATI INGATKAN MASYARAKAT LEBIH CERMAT BAGIKAN INFORMASI
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Hikmawati, menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Politik pada kegiatan Musrenbang Desa Mattiro Labangeng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (Jumat, 31/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pemerintah Desa Mattiro Labangeng, pendamping desa, serta masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, Andi Hikmawati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dan pencegahan pelanggaran pemilu, selain itu, ia turut menyinggung mengenai pentingnya tertib administrasi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat.
"Administrasi kependudukan yang tertib menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara," ujar Andi Hikmawati.
Selain itu, Andi Hikmawati mengimbau masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal atau pindah domisili.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Hikma turut mengimbau kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Mattiro Labangeng untuk lebih cermat dalam membagikan informasi.
"Saya harap masyarakat tidak sembarangan membagikan (share) informasi yang belum pasti kebenarannya (HOAX) agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat", tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Menurutnya, tindakan seperti memberikan tanda suka (like) atau komentar pada unggahan kampanye di media sosial juga termasuk bentuk pelanggaran netralitas.
Penulis : Nurul Waqiyah, S.H.
Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep