TEGAS AWASI NETRALITAS ASN, BERIKUT PENYAMPAIAN YULIANTO ARDIWINATA
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Yulianto Ardiwinata selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan hadiri kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tondong Tallasa di Aula Bela Negara Kecamatan Pangkajene. Kamis, 12 September 2024.
Dalam penyampaiannya, pria yang akrab disapa nata mengungkapkan bahwa ASN harus memahami betul apa yang dinamakan asas netralitas. Hal tersebut juga tertuang dalam keputusan bersama antara Mendagri, Menpan RB, BKN, KASN dan Bawaslu RI. olehnya itu, Bawaslu hadir dengan melakukan upaya preventif dengan mengupaya untuk mencegah atau mengurangi risiko dan dampak dari suatu kejadian yang tidak diinginkan.
"Di tahapan kampanye nantinya, ada sanksi pidana yang melekat untuk ASN dalam membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon. Ancaman pidanya itu tertuang dalam pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015" katanya.
Lanjut. "Ada indikator netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 diantaranya adalah ASN tidak berpolitik praktis olehnya itu, besar harapan Bawaslu dalam kegiatan ini agar ASN khususnya di wilayah Kecamatan Tondong Tallasa dapat menjaga netralitas ASN nya dengan baik dan bijak. Begitupun dengan pemerintah desa, perangkat desa dan BPD juga terdapat sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 " Jelasnya.
Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka menghadirkan peserta dari Forkopimcam Tondong Tallasa, kepala Puskesmas Tondong Tallasa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
Penulis dan Photo : Wahyudi Edrawan