Lompat ke isi utama

Berita

TINDAK LANJUTI SURAT BAWASLU, BUPATI PANGKEP KELUARKAN EDARAN KEPADA PIMPINAN OPD DAN CAMAT, INI ISINYA

TINDAK LANJUTI SURAT BAWASLU, BUPATI PANGKEP KELUARKAN EDARAN KEPADA PIMPINAN OPD DAN CAMAT, INI ISINYA
\nSurat Edaran Bupati Pangkep yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD dan Camat se-Pangkep\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bupati Pangkajene dan Kepulauan Muhammad Yusran Lalogau mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 200/05/BKBP tanggal 29 agustus 2022 tentang Himbauan memastikan nama dan data pribadi masyarakat di wilayah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus partai politik di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

\n\n\n\n

Dalam edaran yang ditujukan kepada para Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Pangkep tersebut, Bupati Pangkep menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan identitas dilaman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan nama dan data pribadi tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus partai politik di dalam sistem informasi partai politik (SIPOL), serta melaporkan ke posko pengaduan masyarakat yang disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan jika menemukan data pribadi yang dicatut dalam keanggotaan/pengurus partai politik.

\n\n\n\n

Hal tersebut merupakan tindaklanjut Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 85/PM.00.02/K.SN-1308/2022 tanggal 15 Agustus 2022 lalu.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, dalam surat edaran tersebut Bupati Pangkep menginstruksikan kepada para Camat agar meneruskan SE tersebut kepada para Kepala Desa/Lurah di Wilayahnya masing-masing.

\n"