TINDAKLANJUTI SE 41 TAHUN 2025, KOORDIV PPPS BAWASLU PANGKEP SERAHKAN IMBAUAN KE KPU
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata, menyerahkan surat imbauan Nomor : 12/PM.00.02/K.SN-13/11/2025 kepada KPU Kabupaten Pangkep.
Surat Imbauan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Divisi Teknis KPU Pangkep Saiful Mujib, di kantor KPU Pangkep, Jl. Dg. Bonto, Pangkajene (Jum'at, 28/11/2025).
Di tempat yang sama, Yulianto menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025.
"Imbauan ini merupakan tindaklanjut dari SE Bawaslu Nomor 41 tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (SIPOL)" terangnya.
Ia menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jajaran KPU dalam melakukan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan, salah satunya memastikan program dan jadwal tahapan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui SIPOL dilakukan secara berkala dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga menekankan kepada KPU untuk memperhatikan beberapa hal dalam pengajuan pemutahiran data partai politik.
"Saya berharap, teman-teman KPU juga dapat memastikan beberapa poin dalam pengajuan pemutakhiran data Partai Politik, seperti : Kepengurusan Partai Politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, komposisi perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keanggotaan Partai Politik; serta domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat provinsi, dan kabupaten/kota" jelas Yulianto.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut turut menyaksikan pembukaan akun SIPOL oleh operator SIPOL KPU, di dampingi oleh Kepala Divisi Teknis KPU beserta Staf Sekretariat Bawaslu Pangkep.
Penulis, Foto, dan Editor : Humas Bawaslu Pangkep