Lompat ke isi utama

Berita

YULIANTO HARAP DATA PEMILIH BARU BISA DIURAIKAN SECARA DETAIL DALAM PLENO PDPB TW. II

WhatsApp Image 2026-07-02 at 10.33.49.jpe

Koordiv PPPS Bawaslu Pangkep saat memberikan arahan dalam pleno PDPB Triwulan II tahun 2026

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangkep di Aula Kantor KPU Pangkep, Jalan Dg. Bonto, Pangkajene (Kamis, 02/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Plt. Ketua dan Anggota KPU Pangkep, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, perwakilan TNI/Polri, Kementerian Agama, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, memberikan masukan terkait hasil rekapitulasi data pemilih, khususnya terhadap temuan sebanyak 1.520 pemilih baru yang tercatat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

WhatsApp Image 2026-07-02 at 09.44.01.jpeg

Yulianto menekankan pentingnya penyajian data yang lebih rinci agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami asal-usul penambahan pemilih baru tersebut.

“Terhadap data 1.520 pemilih baru, kami menilai perlu dijabarkan lebih detail. Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat empat indikator yang menjadi dasar masuknya pemilih baru, yakni warga yang telah genap berusia 17 tahun, pemilih yang mengalami perubahan status, mantan terpidana yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, serta pemilih pindah masuk. Rincian ini penting untuk memastikan akurasi dan transparansi data yang direkapitulasi,” ujarnya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep