Lompat ke isi utama

Berita

YULIANTO INGATKAN NORMA PIDANA DALAM TAHAPAN PENCALONAN

IMG-20240917-WA0003.jpg

Koordiv PPPS Bawaslu Pangkep saat hadiri rakor tahapan pencalonan yang digelar KPU Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Yulianto Ardiwinata (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan hadir pada kegiatan Rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (Kamis, 5/09/2024)

Dalam kegiatan ini hadir perwakilan Dandim, Polres Pangkep, Kejaksaan, Kesbangpol dan LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan.

Abd Mujib menerangkan bahwa Kami telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan adminstrasi calon.

"Pada tanggal 6 sampai 8 September 2024 adalah tahapan perbaikan administrasi persyaratan calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai atau gabungan partai politik jika ada".

Yulianto menyampaikan imbauan secara langsung kepada LO bakal pasangan calon terkait norma pidana yang ada pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pasal 179, 180 dan pasal 181 Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang.

"Agar semua kandidat tetap pada relnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan".

Penulis & Photo : Zulkifli