Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI INGATKAN PASANGAN CALON LAPORKAN DANA KAMPANYE TEPAT WAKTU

5f748cb7-f7e5-46ef-811b-7a6efa583fa7.jpg

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep saat menghadiri rakor pelaporan dana kampanye

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati, S.E selaku  menghadiri rapat koordinasi pelaporan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di aula kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Jum'at, 08/11/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag OPS polres Pangkep, perwakilan dari Kodim 1421 Pangkep, perwakilan dari Kesbangpol Pangkep, L.O dan tim pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan.

Rapat koordinasi pelaporan dana kampanye membahas tentang waktu penyampaian penutupan RKDK pasangan calon lolos verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 25 November 2024. Pasangan calon juga diminta untuk membuat surat permohonan penutupan RKDK yang ditujukan ke Bank yang umum melalui SIKADEKA.

5f748cb7-f7e5-46ef-811b-7a6efa583fa7.jpg

Untuk Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), pasangan calon atau tim pasangan calon diminta untuk melakukan konsultasi dengan helpdesk KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait kebijakan dan mekanisme pembukuan LPPDK. seluruh transaksi penerimaan meliputi identitas penyumbang, bentuk sumbangan, jumlah sumbangan dan waktu penerimaan diunggah melalui SIKADEKA.

Dalam kesempatannya, Andi Hikmawati, S.E menyampaikan bahwa untuk pengawasan dana kampanye, Bawaslu mengacuh pada Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengawasan dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Sanksi terberat adalah diskualifikasinya pasangan calon. Bawaslu Pangkep juga memastikan setiap pasangan calon melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku olehnya itu, mitigasi dan solusi oleh pasangan calon dianggap perlu dikarenakan adanya tenggat waktu yang ditetapkan dalam setiap pelaporan dana kampanye" tegas anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene.

Penulis dan Foto : Wahyudi Edrawan