Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA NETRALITAS ASN DAN PERANGKAT DESA PADA SOSIALISASI DI DESA MATTIRO ULENG

WA

kegiatan RKP Desa T.A 2027 dan DU RKP T.A 2028 yang digelar di Desa Mattiro Uleng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (Kamis, 30/7/2026).

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Hikmawati, menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan sala satu fokus Bawaslu di masa non tahapan pemilu, pencegahan dimulai sejak dini salah satunya melalui penguatan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan RKP Desa T.A 2027 dan DU RKP T.A 2028 yang digelar di Desa Mattiro Uleng, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (Kamis, 30/7/2026).

"Pencegahan merupakan fokus utama Bawaslu sebelum tahapan pemilu dimulai. Melalui pendidikan politik, kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintah, ASN  serta Pemerintah dan perangkat Desa.

"Perangkat desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan melalui media sosial ataupun menunjukkan keberpihakan secara terbuka di ruang publik. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana" jelasnya.

WhatsApp Image 2026-07-30 at 13.57.25 (2).jpeg

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya guna mencegah munculnya hoaks yang dapat memicu perpecahan dan konflik sosial di tengah masyarakat pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep itu juga menegaskan mengenai larangan praktik politik uang dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang tunai maupun pemberian barang, dirinya mendorong masyarakat untuk berani menolak praktik tersebut demi menjaga integritas demokrasi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Mattiro Uleng ini dihadiri oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara, perwakilan Polsek, Koramil, KUA, dan Puskesmas, serta Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim pendamping desa, dan masyarakat Desa Mattiro Uleng.

Penulis dan Foto : Nurul Waqiyah, S.H

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep