Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF DAN PENDIDIKAN POLITIK DI DESA MATTIRO BAJI

WhatsApp Image 2026-07-29 at 10.33.59.jpeg

Sosialisasi dan Pendidikan Politik yang digelar pada rangkaian kegiatan Musrenbang Desa Perubahan RPJMDes Tahun 2023-2030 di Desa Mattiro Baji

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik yang digelar pada rangkaian kegiatan Musrenbang Desa Perubahan RPJMDes Tahun 2023-2030 di Desa Mattiro Baji, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara (Rabu, 29/07/2026).

Dalam pemaparannya, Andi Hikmawati menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga vertikal yang memiliki tugas dan fungsi khusus dalam mengawal penyelenggaraan demokrasi. Ia menegaskan bahwa peran Bawaslu tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga berfokus pada upaya pencegahan pelanggaran secara berkelanjutan sejak dini.

“Pencegahan merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep tersebut juga memaparkan sejumlah persoalan hak pilih yang masih sering ditemui di masyarakat, di antaranya pernikahan di bawah umur, administrasi dan pengurusan surat keterangan kematian yang belum optimal, keberadaan data pemilih ganda, serta masih ditemukannya pemilih yang menggunakan KTP dari luar daerah. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar data pemilih tetap akurat dan hak konstitusional setiap warga negara dapat terjamin.

WhatsApp Image 2026-07-29 at 10.33.59.jpeg

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Mattiro Baji beserta tim pendamping desa yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Pangkep, Andi Hikmawati, perwakilan Camat Liukang Tupabbiring Utara, unsur Polsek, Koramil, KUA, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim pendamping desa, serta masyarakat Desa Mattiro Baji.

Penulis dan Foto : Nurul Waqiyah, S.H

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep