BAWASLU PANGKEP TERUS TINGKATKAN SOSIALISASI TOLAK MONEY POLITIC
|
\n\n\n\nPangkajene – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Kembali melakukan sosialisasi tolak money politic pada Jum’at, 02 Oktober 2020, Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Masjid Babul Khaer Desa Kabba Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Di depan jama’ah Masjid Babul Khaer, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam menjelaskan tentang larangan Money Politik dan konsekuensi yang akan didapat bagi siapapun yang terlibat dalam politik uang sebagaimana yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A “ Yang menjanjikan, memberi dan menerima uang dan materi lainnya akan dipenjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda minimal Rp. 200.000.000,- maksimal 1 Miliar Rupiah “.
Samsir Salam juga mengajak seluruh jama’ah Masjid Babul Khaer untuk ikut mengawasi praktik politik uang dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada jajaran Bawaslu apabila menemukan praktik politik uang di Daerahnya.
Diakhir kegiatan, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pankep Bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Minasate’ne membagikan Flyer dan Brosur kepada jama’ah Masjid Babul Khaer Desa Kabba terkait larangan Money Politik sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.