HADIRI RAKOR BERSAMA, BAWASLU PANGKEP INTENS AWASI DATA PEMILIH
|
\n\n\n\nPangkajene – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat kerja dan koordinasi terkait tahapan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Percepatan Perekaman KTP-el bagi pemilih yang belum ber-KTP-el dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Selasa, 01/12/2020).
\n\n\n\nRapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan. A, S.H dan dihadiri oleh Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Hamsinar Hamid, S.HI, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan H. Mustafa, S.H., M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Direktur Utama RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Perwakilan dari RUTAN Kelas II B Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n\n\n\nRohani selaku Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memaparkan bahwa Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat penetapan DPT tanggal 15 Oktober 2020 sebanyak 236.945 mengalami perubahan pertanggal 30 November 2020 dikarenakan terdapat 509 Data TMS, sehingga jumlah DPT dari data KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebanyak 236.436.
\n\n\n\nTerkait dengan pengadaan KTP-El/Suket yang akan diterbitkan kepada Pemilih Pemula yang akan berusia 17 Tahun pada tanggal 7, 8, dan 9 Desember terdapat 53 orang. Sementara untuk data pemilih rutan yang bertambah karena tahanan yang baru pasca penetapan DPT, Rohani menjelaskan bahwa pemilih tersebut akan di data dan diuruskan dokumen A.5 paling lambat 06 Desember 2020 agar bisa memilih di TPS Rutan, Sementara untuk jajaran Bawaslu yang akan pindah memilih antara lain Panwascam, Pengawas Kelurahan / Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
\n\n\n\nKoordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan H. Mustafa dikesempatan yang sama mengingatkan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait masa berlaku penggunaan Surat Keterangan (SUKET) pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara 09 Desember mendatang.
\n"