LAKUKAN PENCEGAHAN DI MASA TENANG, BAWASLU KIRIMKAN IMBAUAN KE PASLON
|
Illustasi Imbauan Bawaslu\n\n\n\nPangkajene – Sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran di masa tenang dan tetap menjaga pelaksanaan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 agar tetap kondusif, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengirimkan Surat Imbauan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n\n\n\nSebagaimana Surat Imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 301/K.BAWASLU.SN-13/PM.00.02/XII/2020 yang diterbitkan pada tanggal 05 Desember 2020, Bawaslu mengimbau bahwa Pelaksanaan Tahapan Kampanye terakhir pada tanggal 5 Desember 2020 dan masa tenang dimulai pada tanggal 6 s/d 8 Desember 2020, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pihak lainnya tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat dimaknai sebagai kampanye.
\n\n\n\nSelain itu, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye wajib menonaktifkan semua akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (6 Desember 2020). Terkait dengan Alat Peraga Kampanye yang terpasang dan Bahan Kampanye yang disebarkan baik pada kendaraan pribadi maupun pada kendaraan umum, Bawaslu mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang untuk menghindari dimaknainya sebagai kampanye dimasa tenang.
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan beserta jajaran Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan langsung pada setiap aktifitas dimasa tenang yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
\n"