Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT RUTIN BAWASLU PANGKEP, YULIANTO ARDIWINATA UNGKAP DUA POIN BERIKUT

8241d473-7a59-42d9-944c-6095b2087862.jpg

Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Pangkep Yulianto Ardiwinata saat memberi arahan dalam rapat internal Bawaslu

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rekomendasi Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan persiapan menuju Gakkumdu Award, menjadi dua poin utama yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep Yuliantor Ardiwinata dalam rapat rutin Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang digelar di Kantor Bawaslu Pangkep, Jl. H. Moh. Arsyad. B, Pangkajene (Jumat (19/9/2025).

Yulianto menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani isu netralitas ASN. Hal ini merujuk pada kunjungan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Pangkep.

“Saya ingin menyampaikan mengenai kunjungan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dalam rangka berkoordinasi dengan Bawaslu Pangkep mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemprov Sulawesi Selatan,” ujarnya.

a0d47ec4-1187-468f-a608-43b5f6d57aa7.jpg

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh jajaran mengenai kewajiban melengkapi data penanganan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari persiapan menuju Gakkumdu Award.

“Terkait Gakkumdu Award, data-data penanganan pelanggaran khususnya pidana pemilu teman-teman siapkan dan dilengkapi, untuk batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada tanggal 16 Oktober 2025,” tambahnya.

Rapat rutin ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam, dengan dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Andi Hikmawati serta staf sekretariat.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep