Lompat ke isi utama

Berita

KOORDIV HPPH BAWASLU PANGKEP DORONG PEMBARUAN DATA PEMILIH DI DESA COPPO TOMPONG

WhatsApp Image 2026-08-21 at 16.19.07 (1).jpeg

sosialisasi yang digelar pada di Kantor Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle (Jumat, 21/08/2026)

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mendorong pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dalam melakukan pembaruan data pemilih. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada di Kantor Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle (Jumat, 21/08/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Pangkep, Andi Hikmawati, menekankan pentingnya pembaruan data warga, khususnya warga yang telah meninggal dunia, menurutnya, warga yang telah meninggal secara faktual harus segera diperbarui datanya. Namun, tanpa adanya surat keterangan resmi dari pemerintah desa, data tersebut belum dapat ditindaklanjuti untuk dicoret dari daftar pemilih maupun data kependudukan.

“Ini penting karena apabila data warga yang sudah meninggal tidak diperbarui, dapat membuka potensi penyalahgunaan C-Pemberitahuan atau surat undangan memilih. Kondisi tersebut bisa menjadi persoalan apabila digunakan untuk memilih lebih dari satu kali,” jelasnya di hadapan Pemerintah, Pendamping, dan masyarakat Desa Coppo Tompong

Selain data warga meninggal, Bawaslu juga menyoroti warga yang menikah di bawah usia 17 tahun. Andi Hikma menyampaikan perlunya koordinasi dengan Kementerian Agama terkait data tersebut. Meskipun belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, warga yang telah menikah tetap memiliki hak pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2026-08-21 at 16.19.07.jpeg

Bawaslu juga mengingatkan warga yang berdomisili di Kabupaten Pangkep tetapi masih memiliki KTP dari luar daerah. Warga tersebut tidak dapat langsung menggunakan hak pilih tanpa terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai warga yang tinggal di Pangkep tetapi KTP-nya masih dari luar daerah langsung memilih. Ini harus melalui prosedur sebagai Pemilih Tambahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi salah satu persoalan yang dapat menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang atau PSU,” ujarnya.

Andi Hikmawati menegaskan, pembaruan data pemilih membutuhkan kerja sama antara Bawaslu, pemerintah desa, KPU, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya agar data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu benar-benar akurat.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat secara kolaboratif yang dilaksanakan di sele-sela kegiatan Musrenbang Desa Coppo Tompong.

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep tersebut berharap Desa Coppo Tompong tidak hanya dikenal sebagai Desa Antikorupsi, tetapi juga dapat berkembang menjadi contoh Desa Antimoney Politics yang bebas dari praktik politik uang serta penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penulis & Foto : Nurul Waqiyah, S.H

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep