SEMARAK KEMERDEKAAN : BAWASLU PANGKEP BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH DAN GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) turut menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat (Senin, 17/08/2026).
Gerakan pembagian Bendera Merah Putih merupakan tindak lanjut Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ dan Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor 31 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi dan pendidikan politik oleh Bawaslu Pangkep melalui media pamflet guna mengajak masyarakat yang melintas untuk turut berperan dalam pengawasan pemilu serta menjaga hak pilih masing-masing.
Kooridnator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep Andi Hikmawati menyampaikan bahwa dalam momentum kemerdekaan, perlu diisi dengan kegiatan yang dapat memperkuat rasa kebangsaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
“Momentum kemerdekaan ini kita isi dengan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat yang dirangkaikan dengan sosialisasi tentang pengawasan pemilu, salah satunya mengenai bagaimana menjaga hak pilih kita tetap terjaga,” ujar Andi Hikmawati.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan kepada Bawaslu apabila menemukan perubahan atau persoalan terkait data pemilih.
“Kami mengarahkan masyarakat untuk melaporkan ke posko aduan masyarakat Bawaslu ketika mengalami perubahan data,” tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, serta semangat gotong royong di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangkep. Selain itu, Bendera Merah Putih merupakan simbol, identitas, sekaligus alat pemersatu bangsa.